Humas Ponpes Lirboyo, Nabil Harun mengatakan, berdasarkan keputusan dari FMP3 Se-Jatim, pendekatan antara kaum laki-laki dan perempuan baik dengan HP, 3G, Friendster dan Facebook dilarang.
"Komunikasi via HP pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukum komunikasi dengan lawan janis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah, muamalah dan lain sebagainya," papar Nabil Harun, Jumat (22/5/2009).
Mengenai pengenalan karakter dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis seperti dalam deskripsi tidak dapat dikategorikan hajat karena belum ada 'azm (keinginan kuat untuk menikahi orang tertentu).
"Sedangkan hubungan via 3G juga tidak diperbolehkan bila menimbulkan syahwat atau fitnah," tegasnya.
Oleh karena itu, imbuh Nabil, pihaknya juga meminta bantuan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar mensosialisaikan tentang hukum haram dari hubungan lawan jenis via HP, 3G, Facebook, Friendster.
"Kita juga meminta kepada MUI, agar menyebar luaskan informasi ini," tutur Nabil Harun.
Nantinya, terus Nabil Harun, kedepan akan terus dikaji tentang perkembangan fasilitas internet seperti Facebook, Friendster dan lain sebagainya. Bilamana dampak buruknya jauh lebih besar dibanding baiknya, maka tidak menutup kemungkinan fasilitas internet tersebut akan dihukumi haram.
Jika Forum Musawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) dan MUI Kediri mengharamkan berintreraksi melalui situs jejaring pertemanan seperti Facebook dan Friendster, tidak demikian dengan Muhammadiyah. Bahkan, organisasi Islam terbesar selain NU ini menganjurkan masyarakat menggunakannya.
"Asalkan, digunakan sebaik mungkin dan secara benar," kata Sekretaris PimpinanWilayah Muhammadiyah Jatim, Nadjib Hamid kepada wartawan, Jumat (22/5/2009).
Menurut Nadjib, facebook merupakan berkah dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ilmu pengetahuan dan teknologi bisa menjadi wajib hukumnya, jika membawa kemaslahatan umat.
Jadi di sini bukan masalah halal atau haram. Facebook bisa berubah menjadi haram jika digunakan untuk suatu kejahatan. Halal atau haram itu tergantung pemanfaatannya," jelas Nadjib.
Seperti diberitakan, FMP3 dan MUI Kediri menganjurkan agar FB dan FS diharamkan. Sebab, dianggap bisa mengakibatkan dekadensi moral atau penurunan ahklaq bagi masyarakat.
Senada dengan Muhamaddiyah,Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bojonegoro salah satu contohnya. Menurutnya, penggunaan Facebook, Friendster dan SMS sebenarnya diperbolehkan dan tidak haram.
Asalkan penggunaannya bermanfaat dan tidak menjurus pada sesuatu hal yang negatif. Selain itu juga tidak berlebih-lebihan.
"Semua hal kalau berlebihan tidak boleh. Walaupun awalnya halal, bisa menjadi haram kalau berlebihan," kata KH Jauhari Hasan, Ketua MUI Bojonegoro, kepada beritajatim.com, Minggu (24/5/2009).
Diterangkan, dalam Alquran ayatnya sudah sangat jelas, bahwa tidak boleh berlebih-lebihan. Sehingga, perbuatan apapun harus sesuai porsinya dan tak dibuat terlalu.
"Kalau memang dasarnya mengeluarkan fatwa salah satunya adalah berlebih-lebihan, saya sepakat," sambungnya.
Walaupun begitu, Jauhari menegaskan, MUI Kabupaten Bojonegoro akan melakukan kejadian mengenai apa yang dikeluarkan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se Jawa Timur di Ponpes Lirboyo, Kederi, beberapa hari lalu itu.
"Saat ini saya berada di luar kota, kalau nanti sudah pulang akan mempelajarinya," tegas Jauhari.