"Dari pihak pelapor tolong hentikan penzaliman kepada kami, terutama saya," kata Prita sambil terisak-isak sebelum bertemu dengan Dewan Pers di LP Wanita, Tangerang, Banten, Rabu (3/6/2009).
"Ya Allah saya minta hati nurani dibukakan kembali. Semoga Allah memberikan hidayah kepada kalian (Omni)," doa ibu dua orang balita yang mengenakan jilbab hitam itu.
Namun, dikatakan Prita, dirinya siap menghadapi cobaan yang tengah menimpanya.
"Hukum manusia tidak ada artinya jika dibandingkan dengan hukum Allah. Allah akan menjawab," pungkasnya.
Prita ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei yang lalu. Dia dituduh mencemarkan nama baik RS Omni karena mengirimkan email kepada teman-temannya yang berisi keluhan seputar pelayanan medis RS tersebut.
Oleh polisi, Prita hanya dijerat pasal pencemaran nama baik KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan tidak ditahan. Namun ketika berkas masuk kejaksaan, jaksa menambahi dengan pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Berkat pasal inilah jaksa menahan Prita di LP Wanita sembari menunggu sidang di PN Tangerang pada Kamis besok.